Kebijakan K3


Kebijakan K3
Perencanaan K3 ini bertujuan agar dalam pelaksanaan proyek nantinya terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Agar perusahaan menetapkan kebijakan K3 sebagai berikut:
1) Menentukan dan meminimalisir tingkat kecelakaan kerja.
2) Meningkatkan kesehatan tenaga dengan menghilangkan penyakit akibat kerja.
3) Mematuhi persyaratan undang-undang dan persyaratan lain yang berlaku.
4) Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
4.3. Perencanaan
4.3.1. Pekerjaan persiapan

Mobilisasi dan Demobilisasi
Identifikasi jenis bahaya dan resikonya adalah mobil trailer penganngkut alat berat tabrakan saat di perjalanan, pengendaliannya adalah
1) cek kendaraan sebelum berangkat
2) mentaati peraturan lalu lintas
3) kondisi sopir harus fit
4) asuransi kendaraan
Identifikasi jenis bahaya dan resiko alat berat terjatuh dari trailer pengendaliannya adalah alat berat diletakkan dengan posisi stabil dan di atas trailer.

Kisdam dan Pengeringan
Identifikasi jenis bahaya dan resiko tertabrak kendaraan pengguna jalan yang melintas, pengendalian resiko K3 adalah
1) Pemasangan rambu (safety sign)
2) Pemasangan cone (pagar pembatas)
3) Pengaturan lalu lintas (flag man)
4) Penggunaan rompi scotligh dan penerangan yang memedai (kerja malam hari)

Pekerjaan Kom Waduk
Pekerjaan Galian Sedimen Identifikasi jenis bahaya dan resiko, tertabrak bucket excavator pengendaliannya adalah
1) Menempatkan pengawas saat excavator beroperasi
2) Memasang tanda peringatan
3) Operator harus mempunyai Surat ijin operato

Pekerjaan Talud Upstream Tubuh Bendung
Pekerjaan talud adalah pekerjaan pemasangan dinding pengaman ataupun penguat tanggul tanah. Pemasangan dengan menggunakan batu sungai dan dipasang dengan campuran spesi pasir dan semen.

Pekerjaan Spilway/Pelimpah
Pekerjaan splilway/pelimpah.
Galian tanah biasa yaitu pekerjaan pemasangan konstruksi yang telah direncanakan, pekerjaan galian biasa ini dilaksanakan dengan tenaga manusia menggunakan alat bantu yaitu cangkul, dandang, skop, ember, keranjang dan lain-lain. Pada saat penggalian tanah harus diperhatikan kedalaman rencana, sehingga tidak terjadi kelebihan kedalaman, kalau hal ini terjadi maka tanah yang dipakai untuk menimbun dari tanah pilihan yang disetujui

0 komentar