Alat-Alat Keselamatan



Alat keselamatan kerja maupun alat pelindung diri (APD) wajib digunakan untuk seluruh pekerja entah itu pekerjaan di darat ataupun pekerjaan di laut serta di udara yang mempunyai bahaya terhadap kecelakaan bekerja maupun penyakit yang disebabkan karena bekerja. Menggunakan alat keselamatan kerja dapat menangkal dan mengurangi bahaya yang dapat terjadi ketika melakukan pekerjaan. Adapun Undang undang mengenai alat kesehatan kerja ini adalah No 1 pasal 14c tahun 1970 berisikan mengenai ketentuan perusahaan wajib menyediakan seluruh alat keselamatan kerja atau perlindungan diri kepada seluruh karyawan termasuk pengunjung yang hendak memasuki area kerja tersebut. Alat tersebut juga harus dilengkapi dengan pengarahan yang dibutuhkan yang sesuai dengan ahli k3 maupun pengontrol yang tengah bertugas.

Menurut undang-undang yang telah ditetapkan asal bahaya dalam area kerja dapat berupa mesin yang rusak maupun alat kerja yang sudah atau tidak layak digunakan serta terjadi kerusakan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Semua yang berhubungan dengan pekerjaan harus memenuhi standar operasional agar tidak memicu kecelakaan, maka dari itu sangat diperlukan alat keselamatan kerja karena alat tersebut mempunyai fungsi yang begitu vital akan keselamatan serta keamanan diri. 

Apabila terdapatkan pelanggaran dalam pemakaian serta penggunaan alat keselamatan kerja serta fungsinya ini maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, pembatasan terhadap kegiatan usaha, penghentian terhadap produksi, bahkan pencabutan atas izin usaha. Apa saja alat-alat keselamatan kerja? Berikut ini adalah alat-alatnya :

1. Safety Helmet
Safety Helmet diciptakan untuk melindungi kepala terhadap special resisting penetration misalnya terbentur dengan pipa ataupun atap serta menghindari kepala dari terjatuhnya benda berat dari atas. Penggunaan Safety helmet dengan benar serta tepat dapat memberikan perlindungan yang maksimal terhadap kepala Anda. Daerah kerja misalnya kilang minyak, petrol kimia, pabrik pupuk, proyek pembangunan gedung serta lainnya pada umumnya memilih Safety helmet sebagai pelindung utama. Sebab banyak peluang bahaya bagi kepala berada di lingkungan kerja tersebut. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemakaian Safety helmet, yaitu:

- Sebelum dipakai pastikan bahwa Safety helmet tersebut bisa digunakan, dan pas dengan ukuran kepala, agar tidak terasa longgar serta tidak terlalu sempit, dan pastikan pula helmet tersebut dalam kondisi yang layak pakai atau tidak rusak serta tidak cacat.

- Saat menggunakannya harus dengan benar, jangan sampai helmet tersebut miring, terlalu menunduk, terlalu mendongak sehingga pandangan Anda bisa terganggu dan pada akhirnya akan mencelakan diri Anda sendiri.

- Apabila pekerjaan Anda berlokasi di area yang tinggi dan berangin maka harus menggunakan Chain strip supaya helmet yang dipakai tidak terbang karena hembusan angin yang begitu kencang.

- Jangan mengganti Safety helmet ketika kondisinya sudah parah, sekecil apapun kerusakan yang ada pada alat tersebut sebaiknya haruslah dilakukan pergantian.

- Rata-rata usia pemakaian Safety Helmet yaitu selama 5 tahun. Akan tetapi masa pakai 5 tahun tersebut tergantung dari bahan pemuatan helmet tersebut. Lihatlah secara teliti batas maksimum pemakaian safety helmet.

- Bersihkanlah helmet setelah dipakai, hal tersebut bertujuan guna menghindari terjadinya kerusakan pada material-material yang disebabkan kotoran yang menempel. Karena bisa saja kotoran yang menempel tersebut berbahan kimia, solvet, minyak, ataupun bahan berbahaya lainnya yang dapat merusak alat tersebut.

2. Sabuk Keselamatan atau safety belt.
Alat ini mempunyai fungsi sebagai alat pengaman pada saat memakai alat transportasi.

Sepatu ini bukan sepatu yang diperuntukkan sebagai penunjang fashion, melainkan diperuntukkan sebagai alat pengaman ketika bekerja guna melindungi kaki terhadap benda-benda berat, tajam, panas, serta cairan kimia ataupun benda berbahaya lainnya.

4. Sarung Tangan
Alat ini diperuntukkan guna melindungi tangan ketika bekerja di area atau keadaan yang bisa menyebabkan tangan terluka. Bahan serta bentuk dari sarung tangan ini disesuaikan terhadap fungsi dari masing-masing pekerjaan tersebut.

5. Tali Pengaman atau Safety Harness
Alat ini sebagai pengamanan ketika bekerja di tempat tinggi. Diwajibkan memakai alat ini ketika bekerja dengan ketinggian 1,8 meter.

6. Penutup Telinga Ear Plug / Ear Muff
Berguna sebagai pelindung pada telinga ketika bekerja pada tempat yang bising.

7. Kaca Mata Pengaman atau Safety Glasses
Berguna untuk melindungi mata pada set bekerja semisal mengelas.

8. Masker atau Respirator
Berguna untuk menyaring udara yang dihirup saat Anda bekerja di area dengan udara yang buruk misalnya debu atau udara beracun.

9. Pelindung wajah atau Face Shield
Berguna untuk melindungi wajah terhadap percikan-percikan benda asing ketika bekerja misalnya pekerjaan mengelas ataupun menggerinda.

10. Jas Hujan atau Rain Coat
Berguna untuk melindungi tubuh terhadap percikan air ketika bekerja yang mengharuskan bekerja ketika hujan.



0 komentar